WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tabalong pada tahun 2026 ini secara bertahap akan melakukan langkah efisiensi anggaran pada pembayaran daya Penerangan Jalan Umum (PJU) ke PLN dengan melakukan pemasangan meter listrik pada setiap titik PJU.
Pada tahun 2025 lalu pembayaran PJU dilakukan secara global tanpa pemasangan meter atau dikenal dengan sistem P33, sehingga biaya yang dibayarkan terbilang cukup mahal.
Setelah dilakukan pemasangan meter dan beralih ke sistem P31, biaya tagihan listrik PJU terbukti jauh lebih murah.
Kepala Dinas Perkim Tabalong, Slamet Riyadi, mencontohkan penerapan sistem P31 pada PJU di Jalan Nan Sarunai, Kecamatan Murung Pudak.
Menurutnya, sebelum pemasangan meter, tagihan listrik PJU di kawasan tersebut mencapai lebih dari Rp13 juta per bulan.
“Setelah dipasang meter dan menjadi P31, tagihan listriknya turun drastis, hanya sekitar Rp3,7 juta per bulan. Ini tentu sangat signifikan dari sisi efisiensi anggaran,” ujar Slamet pada wartabanjar.com di ruang kerjanya, Jumat (2/1/2026).
Melihat potensi penghematan tersebut, Slamet menyampaikan pihaknya berencana menerapkan sistem P31 atau pemasangan meter di seluruh titik PJU yang ada di Kabupaten Tabalong.
Langkah ini dinilai mampu menekan biaya pembayaran listrik PJU secara menyeluruh.
Saat ini, anggaran pembayaran PJU di Kabupaten Tabalong dialokasikan sekitar Rp500 juta per bulan.
Dengan adanya efisiensi melalui pemasangan meter P31, diharapkan anggaran tersebut dapat ditekan dan dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

