Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 68 Ayat (1):
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Sebelum Dihapus, Pemilik Dapat 3 Kali Peringatan
Meski demikian, penghapusan data tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya Pasal 85, diatur mekanisme peringatan bertahap.
Pemilik kendaraan akan menerima:
Peringatan pertama, diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
Peringatan kedua, diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
Peringatan ketiga, diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada respons.
Apabila hingga satu bulan setelah peringatan ketiga tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pemilik kendaraan, barulah penghapusan data kendaraan dilakukan secara resmi.
Karena itu, pemilik kendaraan diimbau tidak menunda pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, agar kendaraan tetap sah secara hukum dan terhindar dari sanksi berat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad

