WASPADA! STNK Mati 2 Tahun Bisa Dihapus Permanen, Mobil dan Motor Resmi Dilarang Melintas di Jalan

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 68 Ayat (1):

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Sebelum Dihapus, Pemilik Dapat 3 Kali Peringatan

Meski demikian, penghapusan data tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya Pasal 85, diatur mekanisme peringatan bertahap.

Pemilik kendaraan akan menerima:

Peringatan pertama, diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

Peringatan kedua, diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.

Peringatan ketiga, diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada respons.

Apabila hingga satu bulan setelah peringatan ketiga tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pemilik kendaraan, barulah penghapusan data kendaraan dilakukan secara resmi.

Karena itu, pemilik kendaraan diimbau tidak menunda pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, agar kendaraan tetap sah secara hukum dan terhindar dari sanksi berat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad

Baca Juga :   OTT KPK di Madiun: Wali Kota Maidi Dibawa ke Gedung Merah Putih, Uang Ratusan Juta Disita

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca