Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil, yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya nama-nama figur publik yang dikaitkan dengan dugaan aliran dana. KPK memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berbasis bukti.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad
