“Kami ingin tahu, apakah regulasi membolehkan itu. Jangan sampai nanti jadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Banjarmasin sebelumnya menyampaikan bahwa penyelesaian Jembatan Cusa tetap akan dilaksanakan pada 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, dengan klaim anggaran proyek telah disiapkan senilai lebih dari Rp14 miliar.
Meski demikian, perbedaan penjelasan antara eksekutif dan legislatif ini membuat proyek strategis tersebut kembali dipertanyakan publik, terutama terkait transparansi dan kepastian anggaran penyelesaian jembatan yang diharapkan dapat mengurai konektivitas kawasan utara Kota Banjarmasin. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu
