WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di ruas jalan raya baru-baru ini memicu reaksi keras dari kalangan legislatif di Senayan. Komisi V DPR RI yang membidangi urusan perhubungan mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan otobus (PO) tersebut jika terbukti lalai dalam pemeliharaan armada maupun prosedur keselamatan berkendara.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi tersebut dan menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi mengejar keuntungan bisnis semata.
Lasarus meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kelayakan teknis kendaraan serta kesiapan fisik pengemudi guna memastikan penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa banyak penumpang tersebut.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras, menekankan bahwa sanksi administratif berupa pencabutan izin adalah langkah yang sangat rasional untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha transportasi lainnya. Andi mengingatkan bahwa pengawasan terhadap uji kir dan perizinan bus pariwisata maupun antarkota harus diperketat secara berkala agar kendaraan yang tidak layak jalan tidak lagi melintas di jalan raya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap pengelola jasa transportasi yang melanggar aturan jam kerja pengemudi. Suryadi menilai kelelahan sopir sering kali menjadi faktor utama kecelakaan maut, sehingga ia menuntut pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan mendadak di berbagai terminal dan pool bus secara rutin.

