WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pria berinisial AR (45), terpaksa mendekam di jeruji besi, setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Banjarmasin.
AR diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, setelah adanya laporan orang tua korban pada November 2025 kemarin.
Kepada awak media, AR mengaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran tidak mendapat kepuasan dari istrinya.
“Hubungan saya dengan istri sudah tidak harmonis, makanya hasrat kepuasan saya tidak tersalurkan. Makanya saya sampai nekat merayu korban, sampai korban mau mengikuti dan melayani hasrat saya,” lanjutnya.
AR mengaku, sudah mengenal korban sejak tahun 2022, karena tempat kerjanya berdekatan dengan warung korban.
“Sudah lama kenalnya, tapi yang sampai melakukan persetubuhan mulai bulan Agustus sampai November kemarin,” ungkap AR.
Ia pun mengaku menyesal telah melakukam aksi bejatnya itu terhadap korban, dan meminta maaf kepada korban dan juga keluarganya.
“Saya menyesal dan minta maaf karena kejadian itu. Saya di rumah juga punya banyak keperluan ekonomi, tidak bisa ‘beli’ saja saat ingin menyalurkan hasrat, makanya sampai nekat merayu korban,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Iqnatius)
Editor: Yayu

