WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pria berinisial AR (45), terpaksa mendekam di jeruji besi, setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Banjarmasin.
AR diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, setelah adanya laporan orang tua korban pada November 2025 kemarin.
Kepada awak media, AR mengaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran tidak mendapat kepuasan dari istrinya.
“Hubungan saya dengan istri sudah tidak harmonis, makanya hasrat kepuasan saya tidak tersalurkan. Makanya saya sampai nekat merayu korban, sampai korban mau mengikuti dan melayani hasrat saya,” lanjutnya.
AR mengaku, sudah mengenal korban sejak tahun 2022, karena tempat kerjanya berdekatan dengan warung korban.







