WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tabir kasus pembunuhan sadis di kawasan Pumpung kian terbuka. Polsek Cempaka menggelar rekonstruksi lengkap kasus tersebut, Kamis (18/12/2025), dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi kunci.

Rekonstruksi ini menjadi tahapan krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebanyak 36 adegan diperagakan secara detail, menggambarkan runtutan kejadian sejak awal pertemuan, cekcok yang memanas, hingga aksi brutal yang merenggut nyawa korban.

Digelar di Mapolsek Demi Keamanan

Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Junaedi, menjelaskan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan di halaman Mapolsek Cempaka, dengan alasan keamanan.

“Kami mempertimbangkan potensi gangguan keamanan, termasuk kemungkinan kericuhan dari pihak tertentu dan risiko tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Tinggalkan Lokasi, Ambil Parang, Lalu Kembali Menyerang

Fakta mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi tersebut. Setelah terjadi perselisihan, tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya.

“Adanya jeda waktu ini menguatkan dugaan unsur perencanaan sebelum tindakan kekerasan dilakukan,” tegas Ipda Junaedi.

Tersangka kemudian kembali ke lokasi dan membacok korban secara berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka langsung melarikan diri.

Disaksikan Jaksa dan Penasihat Hukum

Seluruh adegan rekonstruksi disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan kesesuaian dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tidak ada bantahan, baik dari tersangka maupun saksi. Semua adegan sesuai dengan BAP,” ujar Ipda Junaedi.

Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dengan rampungnya rekonstruksi, penyidik memastikan proses penyidikan memasuki tahap akhir.

“Kami segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan Pumpung ini pun selangkah lagi memasuki proses persidangan, dengan fakta-fakta mengerikan yang kini terang benderang.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur_muhammad