Korban segera dibawa menggunakan ambulans desa ke Puskesmas Awayan, namun karena kondisi korban terus memburuk, Puskesmas merujuk korban ke RSUD Datu Kandang Haji, Paringin.
Tidak lama menjalani perawatan, korban mengalami reaksi berat akibat bisa ular, ditandai dengan keluarnya busa dari mulut.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.30 Wita.
Personel Polsek Awayan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal, mendata saksi, serta berkoordinasi dengan pihak medis dan aparat desa.
Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan akibat gigitan ular.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan ular, terutama saat berada di dalam rumah atau saat beristirahat pada siang hari, mengingat cuaca dan kondisi lingkungan yang memungkinkan hewan liar masuk ke permukiman warga. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor: Yayu







