WARTABANJAR.COM, RANTAU- Upaya melindungi kelompok rentan dan memperkuat identitas budaya kembali menjadi fokus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Belum lama ini, DPRD Kalsel menggelar sosialisasi peraturan daerah di Kabupaten Tapin.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari di acara ini menegaskan pentingnya aturan sebagai pedoman hukum sekaligus penjaga nilai kearifan lokal masyarakat.
Sosialisasi pertama di Gedung TP PKK Kabupaten Tapin dengan membahas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sehari kemudian, ia melanjutkan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearifan Lokal di Kelurahan Rangda Malingkung, Tapin.
Dalam sosialisasi perlindungan perempuan dan anak ini, Desy menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan.
Ia menyebutkan bahwa pelaku kekerasan kerap berasal dari lingkungan terdekat sehingga keberadaan payung hukum menjadi sangat penting.
Desy juga menyoroti bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kalsel.
“Oleh sebab itu kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika melihat atau mengalami kekerasan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS – Dua Warga Tersetrum Dekat Jembatan Handil Bakti, Satu Kritis Tak Sadarkan Diri
Pada sosialisasi Perda Kearifan Lokal, Desy menegaskan pentingnya menjaga tradisi dan budaya sebagai modal sosial masyarakat.
Menurutnya, pelestarian kearifan lokal dapat memperkuat solidaritas serta harmonisasi di tengah keberagaman.

