WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Proses hukum Ammar Zoni kembali memasuki babak baru. Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas yang digelar lewat Zoom pada Kamis (11/12/2025) terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan seluruh terdakwa sesuai arahan majelis hakim.
Jadwal sidang pun resmi diundur ke 18 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut JPU Andri Saputra, pihaknya sudah mengajukan permohonan resmi untuk menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya secara langsung di persidangan. Permohonan itu dikirim pada 5 Desember 2025 kepada Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Balasan baru diterima JPU pada 10 Desember 2025 pukul 19.00 WIB, yang pada intinya memberikan lampu hijau agar keenam terdakwa dipindahkan sementara dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta demi kelancaran jalannya persidangan.
Enam terdakwa yang akan diterbangkan ke Jakarta antara lain:
Cecep bin Sarikin
Ardian Prasetio bin Ali Ardi
Andi Mualim bin Heri
Ade Chandra Maulana bin Mursali
Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra
Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni
Namun demikian, JPU meminta satu terdakwa, yakni Ade Chandra Maulana, tetap bersidang dari Nusakambangan karena kondisi kesehatannya yang tengah mengalami TBC.
Pihak keluarga Ammar Zoni mengungkapkan harapan besar agar mantan pesinetron tersebut dapat menjadi justice collaborator, guna memperjelas alur kasus dan meringankan posisi hukumnya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

