WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemanfaatan pidana kerja sosial sebagai instrumen pemidanaan baru di bawah payung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kini semakin nyata di Kalimantan Selatan.
Komitmen implementasi pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif ini ditandai dengan peresmian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi dan seluruh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Aktivitas strategis yang dihelat pada pertengahan pekan ini tersebut turut dihadiri langsung oleh sejumlah pimpinan daerah, termasuk Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, yang hadir sebagai representasi dukungan regional terhadap reformasi sistem peradilan di daerahnya.
Baca Juga Distribusi Air Bersih di Banjarbaru dan Martapura Terhenti 12 Jam Hari ini
Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, dalam sambutannya menegaskan bahwa inisiatif penerapan sanksi berupa kerja sosial adalah wujud nyata dari upaya pembaruan hukum yang fokus pada pemulihan dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar penjatuhan hukuman penjara.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tetap produktif, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat melalui kegiatan yang terukur, terawasi, dan bernilai sosial.
Lebih lanjut, Kajati Tiyas Widiarto menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat dan sistematis antara lembaga kejaksaan dengan otoritas pemerintah daerah.
Sinergi ini diperlukan untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari penentuan lokasi, pembentukan mekanisme pengawasan yang efektif, hingga integrasi program yang dapat menjamin pidana kerja sosial berjalan substansial dan tidak hanya sekadar formalitas administratif.

