“Kalo petugas pembinaan masyarakat umumnya hanya menangani tindak pelanggaran ringan, bukan perkara yang masuk kategori pidana berat,” sambungnya.
Saat ditanya mengenai temuan anak-anak di bawah umur yang melakukan tindakan tidak senonoh, Saripudin menyebut bahwa pembinaan tetap menjadi langkah awal, kecuali ada indikasi eksploitasi.
“Kalau ada unsur eksploitasi anak, itu beda. Itu ranahnya unit perlindungan perempuan dan anak. Tapi kalau ini murni perilaku anaknya sendiri, biasanya kami bina,” jelasnya.
Saripudin juga menyebut sering menemukan anak-anak berkeliaran hingga dini hari.
“Kadang malam-malam jam 2 atau jam 3 saya sering lihat mereka sendirian, bahkan tawuran. Entah itu geng dari mana,” bebernya.
Saripudin mengungkap bahwa jadwal penjagaan juga menjadi kendala.
“Kami yang jaga biasanya sampai jam 12 malam. Kalau kejadian lewat dari itu, kemungkinan baru bisa kami tindak keesokan harinya,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu







