Berdasarkan Pasal 260 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Bappeda memegang peran sentral sebagai koordinator yang tidak bekerja sendiri-sendiri, melainkan satu kesatuan dengan sistem perencanaan nasional.
Bappeda merupakan otak dan navigator pembangunan. Jika perencanaan berbasis data dan hasil, akan berjalan dengan baik.
“Mari bergerak serentak, berkolaborasi dan berinovasi demi kesejahteraan dasar rakyat,” ajak Wiyagus.
Hal penting lain yang disampaikan Wamendagri Wiyagus adalah, terkair bencana yang terjadi jadi di kawasan Pulau Sumatera sekarang.
Ia minta kepada kepala daerah agar menjadikan reklamasi pascatambang dan reboisasi DAS menjadi syarat wajib demi menekan krisi iklim, dan merencanakan pengembangan wilayah yang menghitung daya alam dan mitigasi bencana ekonomi hijau.
Kemudian, memperkuat instrumen pengendalian KLHS RTRW serta menindak tegas segala pelanggaran lingkungan tanpa kompromi.
“Ikuti terus informasi yang disampaikan BMKG,” tandasnya. (Wartabanjar.com/adpim)
Editor Restu







