WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Upaya pemulihan rupanya tak cukup membendung niat gelap HS (36). Baru selesai menjalani rehabilitasi narkoba, pria asal Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, ini justru kembali terjerumus—lebih parah, ia malah menjadi pengedar sabu.
HS diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H., pada Senin (24/11) malam, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi mencurigakan di rumah pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan bahwa penangkapan HS bermula dari laporan warga yang sering melihat pelaku melakukan transaksi narkoba di kediamannya.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Tak berhenti di situ, HS mengaku telah meletakkan sabu pesanan seseorang di dekat kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Petugas segera menuju lokasi dan menemukan sebuah bekas kotak rokok. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Tabalong, sementara HS harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya—kali ini bukan sebagai pengguna, melainkan pengedar.(wartabanjar.com/SUHARDI)
editor: nur muhammad

