Wakil Bupati juga menyampaikan rincian nilai Rancangan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 1,99 triliun. Ia mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerja pembangunan melalui anggaran tersebut.
Selanjutnya, ia memaparkan penjelasan mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Inisiatif perubahan perda tersebut dilatarbelakangi oleh terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta penyesuaian terhadap PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan BMD.
“Mengingat jumlah perubahan yang cukup signifikan, dari semula 154 pasal dalam perda lama menjadi 28 pasal pada draft baru, kami menilai bahwa pembentukan Peraturan Daerah baru lebih tepat daripada sekadar perubahan. Tujuan utama Raperda ini adalah meningkatkan tertib administrasi aset daerah, mengoptimalkan pemanfaatan BMD sebagai sumber PAD, serta memperkuat akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah,” jelasnya.
Ia berharap Raperda tersebut dapat segera diundangkan agar menjadi landasan hukum yang kokoh dan modern dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan Pengukuhan Pengurus Gatriwara Kabupaten Barito Kuala Masa Jabatan 2024–2029, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Perwakilan Anggota Gatriwara, Ketua I Ny. Wahdah Harmani dan Ketua II Ny. Yulia Dwi Astuti Bahriannoor, yang kemudian dilanjutkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Barito Kuala, para anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para asisten, pimpinan SKPD, kepala bagian, para camat, pimpinan instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, lurah dan kepala desa, Ketua Asosiasi BPD se-Barito Kuala, serta insan media (wartabanjar.com/Aa)
Editor Restu







