Harga Emas Antam Tembus Rp 2,36 Juta per Gram: Kenaikan Beruntun Picu Sentimen Pasar Logam Mulia

500 gram: Rp 1.152.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.304.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian & Buyback

Mengacu PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan tarif pajak berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22)

0,45% untuk pembeli dengan NPWP

0,9% bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22.

Pajak Buyback Antam

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta:

1,5% bagi pemilik NPWP

3% bagi non-NPWP

Potongan pajak buyback akan langsung dikurangi dari nilai transaksi akhir.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur muhammad