500 gram: Rp 1.152.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.304.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian & Buyback
Mengacu PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan tarif pajak berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22)
0,45% untuk pembeli dengan NPWP
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Buyback Antam
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi non-NPWP
Potongan pajak buyback akan langsung dikurangi dari nilai transaksi akhir.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad







