WARTABANJAR.COM, KUPANG – Karier Bripda Torino Tobo Dara (21) resmi berakhir setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, KLK dan JSU, dalam kasus yang sempat menghebohkan jagat maya.
Sidang KKEP berlangsung Selasa (18/11/2025) dan memutuskan bahwa Torino melakukan pelanggaran berat. “Sidang KKEP digelar kemarin dan putusannya PTDH,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).
Dalam putusan Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Torino dinyatakan bersalah karena menganiaya dua siswa SPN dan menyebarkan video rekaman penganiayaan tersebut hingga viral di media sosial. Selain sanksi etika, Torino juga mendapatkan hukuman administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari sebelum akhirnya diputuskan dipecat.
Meski demikian, Torino menolak putusan PTDH dan mengajukan banding. Namun Polda NTT menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjaga kehormatan lembaga.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi mencederai nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga muruah institusi,” tegas Henry.
Torino sendiri baru dilantik sebagai anggota Polri pada 12 Februari 2025 dan baru bertugas selama 9 bulan 1 hari. Ia lahir di Kota Kupang pada 19 November 2004.
Kronologi Aksi Penganiayaan yang Viral
Video berdurasi 26 detik memperlihatkan Torino memukul dua siswa SPN Polda NTT. Dalam video itu, Torino mengenakan kaus polisi cokelat, sementara kedua korban memakai seragam siswa SPN.

