JPU juga menonjolkan praktik “peminjaman bendera” sebagai akar persoalan. Proyek senilai Rp 4,94 miliar itu dimenangkan CV Cahaya Abadi, namun pekerjaan sepenuhnya dijalankan seseorang bernama Ridani (berkas perkara terpisah).
Meski mengetahui soal itu, Rahman sebagai PPK tetap meloloskan administrasi hingga pencairan uang muka. Setelah uang cair ke rekening CV Cahaya Abadi, Noor Muhammad langsung mengalihkan kepada Ridani senilai Rp 1,289 miliar.
Selain itu, ketika pekerjaan mandek dan progres fisik hanya mencapai 1,09 persen hingga pekan ke delapan, Rahman hanya mengeluarkan surat peringatan.
Lalu memberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada kontraktor. Padahal aturan melarang proyek yang melewati tanggal 30 November diberi kesempatan penyelesaian pada tahun anggaran berikutnya.
“Pemberian tambahan waktu ini melanggar ketentuan PMK 109/2023,” ucap Wahyu.
JPU juga menyoroti keputusan Rahman yang tidak mengajukan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 247 juta ke Bank Kalsel meski pekerjaan tidak berjalan.
Ketika masa berlaku jaminan habis, bank menolak pencairan sehingga potensi pemulihan kerugian negara hilang.
“Ini menyebabkan kerugian keuangan negara semakin besar. Hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel mencatat total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.523.351.143,64,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Aulia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Perkara ini merupakan lanjutan dari penyidikan Kejari Tapin sebelumnya, yang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara rasuah Jembatan Tarungin–Asam Randah, Aulia Rahman (PPK), Noor Muhammad (Direktur CV Cahaya Abadi), dan Ridani (pelaksana lapangan).
