WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan Eko Sunarko alias Eko bin Wardoyo sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang Cavendish dalam program ketahanan pangan.
Penetapan DPO dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan di alamat domisilinya.
Langkah ini diumumkan oleh Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Hendrik Fayol, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,6 M di Dinkes Banjarbaru, Polisi Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Menurutnya, penerbitan DPO dilakukan setelah upaya pemanggilan dan penelusuran awal tidak berhasil menemukan keberadaan tersangka.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan penelusuran di alamat terdaftar, tersangka tidak ditemukan. Karena itu, mulai 12 November 2025, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai DPO untuk memudahkan proses pencarian dan penangkapan,” tegas Hendrik.
Berdasarkan data Kejari, Eko Sunarko berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dengan alamat terakhir di Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, serta alamat lain di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.







