Kapolda Kalsel, dalam sambutan yang dibacakan, menjelaskan bahwa tingginya kasus laka lantas seringkali disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan karena rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran terhadap peraturan lalu lintas.
Oleh karena itu, operasi ini mengerahkan 503 personel dan akan berlangsung hingga 30 November 2025.
Larangan Gakkum Stasioner dan Prioritas ETLE
Dalam pelaksanaan operasi, terdapat penekanan tegas terhadap pola penindakan di lapangan.
Kapolda secara spesifik melarang dilakukannya penindakan secara stasioner oleh personel, kecuali untuk pelanggaran fatal.
”Kedepankan giat preemtif dan preventif yang didukung pola Gakkum Lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile, teguran serta TIDAK DI PERKENANKAN MELAKSANAKAN GAKKUM LANTAS SECARA STASIONER,” bunyi salah satu penekanan penting dalam amanat Kapolda.
Meskipun demikian, Tilang Manual masih diperbolehkan namun dibatasi hanya untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Sindikat Pencuri Baterai BTS Diamankan Resmob Polda Kalsel
”Tilang manual DI PERBOLEHKAN KEPADA PELANGGARAN YANG BERAKIBAT FATALITAS LAKA LANTAS,” tambah kutipan tersebut.
Penekanan ini mengarahkan agar seluruh personel yang terlibat tetap mengedepankan tindakan yang simpatik dan humanis, serta menghindari tindakan yang kontra produktif.
Tiga Pilar Tindakan: Preemtif, Preventif, dan Represif
Operasi ini mengedepankan tiga pilar cara bertindak:
- Preemtif: Meliputi sosialisasi masif melalui media, sambang ke komunitas ranmor, serta sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah, kampus, dan perusahaan/pabrik.
- Preventif: Melakukan ramp check terhadap pengemudi truk/bus di terminal, penempatan personel di lokasi rawan pelanggaran, dan meningkatkan patroli/pengawasan.
- Represif (Penindakan): Melakukan Gakkum Lantas secara selektif prioritas menggunakan ETLE mobile, statis, maupun tilang manual terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatalitas tinggi.
Apel Gelar Pasukan yang digelar hari ini dihadiri oleh perwakilan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar, serta Jasa Raharja.

