Ditlantas Polda Kalsel Gelar Operasi Zebra Intan 2025, ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sejumlah pelanggaran dalam berlalu lintas, menjadi sasaran utama pada Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2025, yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Operasi Zebra Intan 2025 mulai digelar sejak hari ini, Senin (17/11/2025) hingga 30 November 2025 atau selama 14 hari.

Operasi ini secara serentak dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Kalsel hingga jajaran Polres/ta di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel.

Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar menerangkan ada 7 sasaran utama pelanggaran dalam operasi ini.

“Prioritas pelanggaran yang ditegakkan ini segala bentuk gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan,” ujarnya.

Dirincikan Kombes Pol Fahri bahwa 7 pelanggaran yang dimaksud yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan.

Dibeberkannya, bahwa petugas pun secara intensif akan menindak para pelanggar lalu lintas ini termasuk dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

“Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dibolehkan dilakukan tilang manual namun persentasenya hanya 5 persen, sedangkan 95 persen E-TLE,” tegas Dirlantas.

Meski begitu, Fahri menekankan selama operasi petugas dengan kekuatan 503 personel se-jajaran Polda Kalsel tetap mengedepankan tindakan yang simpatik dan humanis.

Baca Juga :   Antrean Mengular di Loket SKCK Polres Tabalong, Pemohon Didominasi Pencari Kerja

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca