Residivis Narkoba Diciduk Lagi: Sabu Siap Edar Disita Satresnarkoba Polres Tabalong!

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong kembali menorehkan capaian penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MA (26), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Tabalong, ditangkap di kediamannya pada Senin (10/11/2025) setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah MA.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Dari penyelidikan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dalam bungkusan plastik yang siap diedarkan,” ungkap IPTU Joko.

Saat penggerebekan, MA tak mampu mengelak. Ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan kembali.

Pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,46 gram

1 unit timbangan digital

Pack plastik klip