Pemkab HST & DPRD Kompak: “Tapal Batas HST–Kotabaru Harus Ditinjau Ulang, Banyak yang Tidak Sesuai!”

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST bersatu suara meminta Gubernur Kalimantan Selatan meninjau ulang kesepakatan batas wilayah HST–Kotabaru yang ditetapkan tahun 2021.

Langkah ini diambil karena ditemukan banyak ketidaksesuaian dengan batas adat masyarakat setempat, sehingga menimbulkan keresahan.

“Kesepakatan batas 2021 tidak sesuai dengan batas adat yang disepakati tokoh Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, dan Balai Adat Aing Bantai Manggajaya,” tegas Ketua DPRD HST H. Pahrijani, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, 29 anggota DPRD HST telah mengirim surat permohonan peninjauan kembali kepada Bupati HST (24/9/2025). Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Samsul Rizal melalui surat resmi kepada Gubernur Kalsel (27/10/2025).

Menurut Pahrijani, kesepakatan batas 2021 berpotensi:

Mengurangi luasan wilayah yang tercantum dalam Perda RTRW HST 2016

Menghambat pembangunan dan pelayanan di Kecamatan Batang Alai Timur, khususnya Desa Juhu dan Desa Aing Bantai

“Upaya ini untuk mengembalikan hak ulayat masyarakat adat, sekaligus pengakuan atas hak-hak mereka yang turun-temurun mendiami wilayah tersebut,” ujarnya.

Bupati Samsul Rizal menambahkan, kesepakatan batas 2021 juga menghambat pembangunan infrastruktur, termasuk akses jalan bagi anak-anak di perbatasan.