Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku Akhir Tahun, ini Caranya

WARTABANJAR.COM, JAKARTAPemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada akhir 2025.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai mendapat panggilan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (4/11) lalu.

Menurut Cak Imin, program itu menjadi bagian langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga Terduga Penghina Suku Banjar Dijemput Polda Kalsel dan Minta Maaf, Begini Tanggapan Ormas Laung Kuning Banjar

Ia mengimbau masyarakat yang mempunyai tunggakan agar melakukan registrasi alias pendaftaran ulang.

Agar kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali setelah program pemutihan diberlakukan.

Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” kata Cak Imin, dikutip Kamis (6/11).

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berstatus nonaktif karena menunggak iuran, tidak perlu melunasi tunggakan lagi.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin.

Adapun mekanisme penanganan tunggakan iuran akan ditangani BPJS Kesehatan yang akan dibuka pada akhir 2025.

Diketahui ada 23 juta peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan mengklaim tunggakan kepesertaan mencapai Rp 10 triliun. (Wartabanjar.com/birosetpres)

Editor Restu

Baca Juga :   Cuaca Kalsel Tengah Malam Nanti Hujan Ringan & Petir

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca