WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terlibat dalam peredaran dan bisnis gelap narkoba, membuat pria membuat pria bernama Muhammad Ilham Prayogo alias Ilham alias Adi Firman.89 alias Adi Firman ini terancam hukuman berat.
Kurir narkoba dengan barang bukti (barbuk) berupa sabu sebanyak satu koper ini, menjalani sidang perdananya Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Agenda sidang pada saat itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romly Salijo SH di Ruang Sidang Kartika.
Dalam uraian dakwaannya, JPU menerangkan terdakwa Adi Firman diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (14/10/2025).
Terdakwa Adi Firman diamankan oleh petugas saat sedang berada di kostnya, di Jalan Sampurna, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 13 paket sabu dalam jumlah besar, yakni dengan berat kotor 13,6 Kg (berat bersih 12,9 Kg) yang disembunyikan dalam sebuah koper.
“13 paket sabu tersebut ditemukan di sebuah koper berwarna abu-abu, yang tersimpan dalam lemari pakaian kamar kost yang ditempati terdakwa,” ujar JPU.
JPU juga menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan kepada petugas, terdakwa disuruh oleh seseorang bernama Brazil untuk menjalankan tugas tersebut.
Dia datang ke Banjarmasin menggunakan transportasi udara dari Surabaya, pada 9 Agustus 2025.
Kemudian terdakwa mendapat tugas mengambil paket ranjauan sabu dengan berat sekitar 20 Kg, dan kemudian sebanyak 7 Kg berhasil diranjau kembali di daerah Banjarbaru.

