WARTABANJAR.COM, BARABAI– Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang Cavendish di sembilan desa di Kecamatan Hantakan, tahun anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, didampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol dan Kasi Intelijen, Muhammad Rachmadani, dalam konferensi pers di ruang Kejari HST, Rabu (22/10/2025).
Kajari HST, Dr. Yusup Darmaputra, mengatakan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangkanya, yakni TR dan ES.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/10/2025) melalui surat penetapan tersangka masing-masing atas nama TR dan ES,” ungkap Yusup Darmaputra.
Ia menjelaskan, tersangka TR telah ditahan di Rutan Kelas IIB Barabai selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara tersangka ES masih dalam proses pemanggilan. Apabila tidak memenuhi panggilan secara sah dan patut, maka akan dilakukan upaya paksa dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Dijelaskannya, perkara ini berawal dari pelaksanaan program ketahanan pangan desa tahun 2022 di Kecamatan Hantakan, yang menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 20 persen dari total anggaran yang diterima masing-masing desa.
Pada awal tahun 2022, kedua tersangka, TR dan ES, bertemu di kebun pisang Cavendish di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, ES menawarkan kerja sama budidaya pisang Cavendish kepada TR dengan klaim potensi keuntungan tinggi, yakni mencapai 300–500 persen dari lima kali masa panen.
Tertarik dengan penawaran itu, TR kemudian mempromosikan program tersebut kepada sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Hantakan.







