Bupati Tabalong juga menyebutkan bahwa dirinya selalu menginstruksikan kepada jajaran nya agar tidak menunda pekerjaan fisik maupun belanja Pemerintah Daerah, karena dana pada APBD menjadi instrumen penting dalam perputaran ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Harus cepat, yang sudah selesai pekerjaan dan belanja segera dibayarkan sesuai dengan kontraknya”, tambah Haji Fani.
Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong, Husin Ansyari, Berdasarkan Data Kinerja APBD Kabupaten Tabalong posisi sampai 22 Oktober 2025 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total dana kas yang tersedia pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 1,75 triliun, dengan rincian Giro sebesar Rp 956,9 miliar dan Deposito on Call sebesar Rp 800 miliar.
Kemudian sesuai PMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Kabupaten Tabalong mendapatkan penyaluran kurang bayar atas DBH Tahun 2023 sebesar Rp 299,5 miliar pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu. Ditambah dana TDF (Treasury Deposit Facility) di Bank Indonesia sebesar Rp 170,3 miliar.
“Dana Kurang Bayar yang masuk RKUD tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2025, sehingga belum bisa dibelanjakan pada Tahun 2025 ini juga,” terang Husin.
Lebih jauh, Husin menjelaskan bahwasanya total kas yang ada di RKUD sebesar Rp 1,75 triliun, diperuntukan dan digunakan untuk membayar belanja operasi, belanja modal termasuk infrastruktur yang masih dalam proses pekerjaan, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja bagi hasil ke Pemerintah Desa serta pembayaran utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) special mission vehicle di bawah Kementrian Keuangan RI.(wartabanjar.com/HRD).
Editor Restu







