WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pada Rabu (15/10/2025) sore, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. mengamankan seorang pria berinisial FH (35).

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FH yang merupakan warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong adalah residivis dalam kasus obat-obatan terlarang.

Pelaku diamankan polisi di tepi jalan raya Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung usai mendapat laporan dari warga yang mencurigai bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Saat diamankan dan diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ada pada pelaku.

Barang tersebut kemudian diakui adalah miliknya.

Pelaku juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kelurahan Sulingan.

Berdasarkan petunjuk tersebut, seperti dikutip dari laman Polres Tabalong, Selasa (21.10/2025), polisi kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sulingan.

Pelaku kedua ini diketahui berinisial AA (41), juga ternyata merupakan residivis kasus sabu-sabu tak bisa mengelak lagi ketika polisi datang dan melakukan pemeriksaan.

Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di kediaman AA.

Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Diduga Jadi Korban Perampokan di Kelayan A, Bidan Rahmaniah Meregang Nyawa, 2 Orang Lainnya Terluka

Barang Bukti yang Disita

Dari pelaku FH:

  1. 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram
  2. 1 buah tas selempang warna hitam
  3. 1 buah gawai warna hitam
  4. 1 lembar tisu

Dari pelaku AA: