Aturan Posko Haul Abah Guru Sekumpul Bisa Berdiri H-3

Berikut sebagian tata tertib untuk Posko diwajibkan:

a. Mendirikan poskonya paling lambat 3 hari sebelum kegiatan sampai dengan selesai.
b. Menyediakan alat komunikasi yang standby difrekuensi Posko Induk Sekumpul dan frekuensi yang tergabung dalam satu zonanya, untuk memudahkan koordinasi antar posko se-zona dan Posko Induk Sekumpul. Dan sudah standby paling lambat 3 hari sebelum kegiatan sampai dengan selesai.
c. Mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul dan atau Tim Zona yang bertugas dizonanya masing-masing.
d. Menjalin kerjasama, menjaga kekompakan dengan posko lain dan aparat yang bertugas.
e. Mengawasi dan mengontrol serta mengendalikan wilayah poskonya, serta semua relawan yang berada di wilayahnya, dan menindak anggotanya jika berbuat kesalahan.
f. Saling berkoordinasi antar posko, terutama yang tergabung dalam satu zona melalui tim zonanya, baik untuk pengaturan jalur, penempatan titik parkir, pengisian shaf-shaf jemaah dan pengawasan wilayahnya jangan sampai ada parkir liar. (Wartabanjar.com/ahmad raihan)

Editor Restu