WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HST, Pemkab menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa, yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta jajaran Pemkab HST, di antaranya Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan, Kabag Hukum Setda HST, Herlinda, dan Kabag Organisasi Setda HST, M. Rusdiyanto.
Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Tertib dan Efisien
Dalam paparannya, Eddy Rahmawan menegaskan bahwa penyusunan Ranperbup Tata Naskah Dinas Desa ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, khususnya Pasal 10 ayat (2).
“Ranperbup ini disusun untuk mewujudkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Eddy.
BACA JUGA: Resmi Dimulai! Groundbreaking Koperasi Merah Putih di Kasarangan Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi HST
Ia menekankan bahwa tertib administrasi menjadi fondasi penting agar pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Sementara itu, efisiensi berarti penggunaan sumber daya secara optimal, dan efektivitas menegaskan pentingnya pencapaian tujuan administrasi yang tepat sasaran.

