Pemkab HST dan Kemenkumham Kalsel Selaraskan Ranperbup Tata Naskah Dinas Demi Tertib Administrasi Desa

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HST, Pemkab menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa, yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta jajaran Pemkab HST, di antaranya Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan, Kabag Hukum Setda HST, Herlinda, dan Kabag Organisasi Setda HST, M. Rusdiyanto.

Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Tertib dan Efisien

Dalam paparannya, Eddy Rahmawan menegaskan bahwa penyusunan Ranperbup Tata Naskah Dinas Desa ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, khususnya Pasal 10 ayat (2).

“Ranperbup ini disusun untuk mewujudkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Eddy.

BACA JUGA: Resmi Dimulai! Groundbreaking Koperasi Merah Putih di Kasarangan Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi HST

Ia menekankan bahwa tertib administrasi menjadi fondasi penting agar pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Sementara itu, efisiensi berarti penggunaan sumber daya secara optimal, dan efektivitas menegaskan pentingnya pencapaian tujuan administrasi yang tepat sasaran.

Baca Juga :   Tragedi Berdarah di Pulau Sewangi: Tak Hanya Bunuh Kakek, Pelaku Juga Lukai Anggota Keluarga Sendiri

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca