Hasil penyelidikan mengungkap bahwa setiap pelaku memiliki peran spesifik.
Rizal menyediakan handphone bagi Syarifudin agar bisa beroperasi dari dalam lapas.
Dana hasil penipuan dikirim ke rekening Rizal, lalu diteruskan ke Indri Permadani, sebelum akhirnya disalurkan ke Tika Handayani alias Ika Wulandari.
“Skema transfer berlapis ini mereka buat agar jejak digital sulit dilacak,” jelas Kombes Doni.
Namun, kerja keras tim siber Polda Sumut akhirnya membuahkan hasil. Pada 10 September 2025, seluruh pelaku berhasil ditangkap.
Narapidana Bisa Operasi dari Dalam Lapas
Kasus ini membuka kembali pertanyaan publik soal maraknya akses ilegal komunikasi di dalam lapas. Polisi kini tengah menelusuri bagaimana para pelaku bisa menggunakan ponsel dan mengakses nomor pribadi Rahmat Shah dari dalam penjara.
Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan atas UU ITE), dan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan menggunakan serangkaian kebohongan.
“Mereka memanfaatkan identitas orang lain untuk kepentingan pribadi. Ini penipuan yang sangat terencana,” tegas Doni.
Seluruh pelaku kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polda Sumut juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan napi penipu lain yang beroperasi dengan modus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan digital kian beragam, bahkan bisa menjangkau lingkaran keluarga publik figur.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad







