WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Langkah nekat Dikky Maulana, warga Jalan Belitung Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, harus dibayar mahal. Pria ini kini terancam mendekam lama di balik jeruji besi akibat ulahnya menggeluti bisnis haram narkotika.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (15/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dikky dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sidang yang digelar di Ruang Chandra itu beragenda pembacaan tuntutan. Dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dikky Maulana dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: DITUDING TERLIBAT Skandal MBG Tungkaran! Irwan Bora Membantah, E-LHKPN Ungkap Isi Rekeningnya!
Menanggapi tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim pun menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan sidang pada pekan depan.
Ditangkap dengan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kasus ini bermula ketika personel Polsek Banjarmasin Barat mengamankan Dikky pada Selasa (6/5/2025) di Jalan Tunas Baru, Kelurahan Teluk Dalam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan chat mencurigakan terkait transaksi narkoba di ponsel milik pelaku.

