WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sanksi dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 buntut tayangan yang dianggap melecehkan kehidupan pesantren, santri, dan para kiai.
Xpose Uncensored dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Sanksi diambil dalam rapat pleno penjatuhan sanksi yang digelar pada Selasa (14/10) malam.
Baca Juga Tunggu Pemesan Ekstasi di Pinggir Jalan, KSR Keburu Diamankan Polisi di Tabalong
“Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” ujar Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (15/10/2025).
Menurut KPI, Xpose Uncensored melanggar Pasal 6 P3, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) serta ayat (2) huruf (a) SPS.
Aturan tersebut mewajibkan lembaga penyiaran untuk menghormati keberagaman sosial serta melarang tayangan yang merendahkan atau melecehkan lembaga pendidikan dan nilai keagamaan.
“Di pesantren terdapat adab, asih, peduli, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan, termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini. Kiai dan pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program,” tegas Ubaidillah.
KPI mengungkapkan telah menerima banyak pengaduan masyarakat terkait tayangan Xpose Uncensored edisi 13 Oktober 2025, yang menampilkan potongan video dan narasi yang dinilai mendistorsi kehidupan pesantren.
Pihak Trans7 telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas tayangan tersebut sebelum keputusan sanksi dijatuhkan.

