Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Narkoba Seharga Rp 764 juta

Ia mengimbau agar seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Yang mana narkotika ini sudah menjadi musuh besar bagi negara, dan seluruh masyarakat Indonesia, karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” imbaunya

Syuaib juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam
dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Wartabanjar.com/Iqnatius)

Editor Restu

Baca Juga :   Jelang Tahun Baru 2026, Harga Bawang di Pasar Antasari Banjarmasin Naik

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca