HOREE! UMP 2026 Naik 6,5%, Saat Ini Masih dalam Proses! Ini Penjelasan Lengkap Airlangga

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Publik sempat dihebohkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5%. Namun, belakangan Airlangga meluruskan bahwa pernyataannya tersebut merujuk pada UMP 2025, bukan untuk tahun depan.

Awalnya, Airlangga berbicara dalam acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Dalam pidatonya, ia menyinggung capaian pemerintah terkait penurunan angka pengangguran.

“Dalam satu tahun terakhir, berbagai kebijakan telah dijalankan oleh pemerintah. Dari sisi tenaga kerja, pengangguran turun menjadi 4,76%, terendah sejak 1998,” ujar Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, ia menambahkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan upah minimum.

BACA JUGA: RUMAH BRIPTU RIZKA DIRUSAK MASSA! Gegara Amarah Keluarga Brigadir Esco Meledak

“Dan untuk daya beli pekerja, kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 sudah ditetapkan bapak presiden sebesar 6,5%,” katanya di hadapan peserta forum.

Namun, ketika dikonfirmasi seusai acara, Airlangga mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kenaikan UMP tahun 2025, bukan UMP 2026.

“Yang saya maksud itu tahun kemarin,” ujar Airlangga singkat saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah masih menggodok besaran kenaikan UMP untuk tahun 2026.

Baca Juga :   ‘Jebakan Batman’ Timnas Indonesia Bisa Bikin Irak Kewalahan di Jeddah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca