VIRAL! Pria di OKI Tewas Ditembak Teman Sendiri Saat Boncengi Istri, Aksi Sadis Terekam CCTV!

“Satu minggu sebelum kejadian, pelaku sempat diejek oleh korban di depan orang banyak saat hendak berutang. Ejekan itu menimbulkan rasa sakit hati yang akhirnya memicu aksi penembakan ini,” jelas AKBP Eko.

Pelaku diketahui menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ancaman hukumannya tidak main-main — mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras tentang bahaya dendam dan mudahnya akses terhadap senjata api ilegal. Polisi kini terus mendalami dari mana pelaku memperoleh senjata rakitan tersebut.(Wartabanjar.com/ctd.insider/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad