WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Sejumlah kejanggalan ditemukan oleh penyidik Kejari Barito Kuala (Batola) pada puluhan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Barito Kuala (Batola) pada periode 2023-2024.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, M Widha Prayogi ketika ditanya soal update terbaru proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola.
Kejari Batola sendiri beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Batola, dan sejumlah berkas pun ikut diamankan.
Baca Juga Pencarian 4 Jam, Tim Water Rescue Temukan Jenazah Pemuda Banjarmasin di Lok Baintan
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (18/6/2025) tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, yakni sejumlah anggaran di DPMD ini mengalir ke TPP PKK pada periode 2023-2024.
Puluhan saksi pun sudah dipanggil oleh penyidik, termasuk juga dimintai keterangannya. Baik dari internal maupun di luar DPMD.
Setelah melakukan pendalaman, penyidik pun menemukan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh TP PKK yang diduga memiliki kejanggalan.
“Ada sekitar 23 kegiatan TP PKK Batola dari 2023-2024 yang diduga ada kejanggalan,” kata Yogi, Senin (6/10/2025).
Yogi menambahkan bahwa dari total 23 kegiatan yang diduga ada kejanggalan tersebut, 6 kegiatan di antaranya berupa perjalanan dinas (perjadin).
“Ada 6 kegiatan perjadin. Dan ini kami sedang mendalaminya juga,” ujarnya.
Penyidik Kejari Batola melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

