WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Mahasiswi di Palangka Raya asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sebut saja Bunga (19) mendapat teror selama tiga bulan.
Ia mendapat teror terus menerus dan diancam akan disebarkan video syur saat hubungan seksual (HS) oleh mantan pacarnya, sebut saja Kumbang (23) warga Sampit Kabupaten Kotim.
Teror ini dilaporkan ke Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Cak Sam.
Baca Juga Maling Beraksi! 3 Meteran Air Leding Raib di Ruko Jalan A Yani km 8
“Selamat siang cak mohon maaf mengganggu
waktunya perkenalkan saya salah satu
mahasiswi di Palangkaraya, jadi disini saya
perlu bantu an karna selama tiga bulan ini
” Saya diteror habis-habisan oleh mantan saya
saya sangat sangat merasa terganggu dan
menyebarkan luas tentang saya yang bukan
bukan termasuk ke orang orang terdekat saya,
semua akses ke dia sudah saya blok tapi dia
masih suka nelpon tengah malam dengan nomor yang ga di kenal, pernah datang
ngetok kost saya di jam 2 malam saya sangat
sangat merasa terganggu cak.”
“Dia juga mengancam akan menyebarkan video saya waktu HS dengan saya. mohon bantuan cak,” curhat Bunga ke Cak Sam.
Cak Sam kemudian menghubungi Kumbang
melalui video call whatsapp untuk diberikan
pembinaan dan peringatan agar tidak lagi
meneror dan mengganggu Bunga serta tidak
menyebarkan video pornografi karena itu
melanggar hukum dan bisa dipidana.
Akhirnya, Kumbang menyadari kesalahannya
dan meminta maaf kepada Bunga serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.