WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– DPRD Kota Banjarmasin menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama tim kajian naskah akademik dan Raperda Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di ruang paripurna, Selasa (22/9/2025).

Dua Raperda yang menjadi sorotan adalah tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil, serta sertifikasi makanan sehat dan halal.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, menegaskan bahwa uji publik ini merupakan langkah penting agar draf Raperda bisa lebih matang sebelum dibahas di tingkat selanjutnya.

“Ini penting untuk dibahas, sebab Raperda ini usulan DPRD, dan kita perlu mengujikannya agar mendapat masukan dari berbagai pihak,” ujar Husaini.

Hal senada disampaikan anggota tim kajian ULM, Reza Fahlevi.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi kunci agar Raperda benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.

“Rancangan ini memang baik untuk diuji publik supaya mendapat saran dan masukan. Usaha kecil itu punya persepsi berbeda, biasanya keuntungannya pun relatif kecil. Maka diperlukan perlindungan dan dukungan regulasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Total Sudah 145 Negara Akui Palestina, Terbaru Adalah Portugal

Sementara itu, peneliti ULM, M. Erfa Ridhani, menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal label, tetapi juga soal proses panjang yang perlu difasilitasi pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD. Sertifikasi halal butuh proses, dan di sinilah pemerintah kota bisa hadir memberikan bantuan dan pembinaan dengan payung hukum yang kuat,” terang Erfa.

Lewat uji publik ini, DPRD Banjarmasin berharap masukan yang dihimpun dapat memperkaya isi Raperda, sehingga nantinya benar-benar bermanfaat, aplikatif, dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat. (Ramadan/wartabanjar.com)

Editor: Yayu