Meski begitu, Gus Ipul menegaskan kesempatan reaktivasi tetap terbuka bagi keluarga yang pernah terindikasi pelanggaran namun benar-benar membutuhkan bantuan.
“Proses pengajuan kembali dapat dilakukan lewat kantor desa, kelurahan, dinas sosial, atau melalui aplikasi CNG (Cek NIK Go) yang telah disiapkan pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, ada pula kasus penerima bansos yang mengklaim berprofesi sebagai pegawai BUMN, dokter, atau pengacara tanpa memenuhi kriteria yang sebenarnya.
Oleh karenanya, Kemensos berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bantuan tidak diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
“Kami tidak ingin berspekulasi, namun setiap temuan akan segera ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah dan pendamping sosial. Apabila terbukti melanggar ketentuan, penerima tersebut akan dihentikan bantuan sosialnya,” tutup Gus Ipul. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







