Sayembara Cari Selebgram Angie Lie, Hadiah Rp 150 Juta

Setiap informasi akan dijaga
kerahasiaannya. Mari bersama-sama membantu aparat dalam upaya penegakan hukum.”

Diketahui Angie Lie masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Laporan terhadap Angie pertama kali dibuat pada Senin (24/3/2025) oleh tujuh orang korban, salah satunya Lisa Amelia.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Dalam laporan tersebut, Angie dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Modus yang digunakan Angie ialah menawarkan arisan berkedok investasi. Para peserta dijanjikan keuntungan 3–5 persen.

Pada awal Februari Angie mendadak hilang. Dari laporan yang diterima polisi, total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor Restu