WARTABANJAR.COM, LOMBOK BARAT – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely akhirnya memasuki babak baru yang mengejutkan. Polisi resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiyani, istri sang brigadir yang juga anggota Polres Lombok Barat, sebagai tersangka pembunuhan.
Keputusan itu diumumkan usai penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Barat menggelar perkara maraton sejak pagi hingga sore, Jumat (19/9/2025).
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes M Kholid.
Motif Masih Misterius






