WARTABANJAR.COM, BARABAI– Pelaku pembunuhan santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) divonis penjara 7,5 tahun saat sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Jumat (19/9/2025).
Pelaku MN (15), saat sidang berlangsung tampak tegang.
Hadir juga keluarganya, yang tampak was-was selama sidang berlangsung.
Suasana ruang sidang sempat hening ketika putusan dibacakan.
Usai sidang, baik keluarga pelaku maupun korban memilih enggan memberikan komentar kepada media.
Sementara itu, media yang diperbolehkan berada di ruang sidang hanya dua karena keterbatasan tempat dan memang demikian ketentuan dari PN Barabai.
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku MN melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama santri, MF (21), di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang anak di PN Barabai, Jumat (19/9/2025).
Hakim Ketua, Arum Kusuma Dewi yang didampingi hakim anggota, Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani menyatakan MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair,” kata Arum saat membacakan putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar.







