“Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang,” ucapnya pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Kalimantan Selatan, Selasa (16/9/2025) siang.
Selain itu, Kombespol Baktiar menegaskan, keberhasilan ini juga berkontribusi pada penghematan anggaran negara sebesar Rp1,5 triliun yang seharusnya dialokasikan untuk biaya rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang.
“Sementara dari barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai Rp87,9 miliar, dengan harga pasar sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp700 ribu per butir,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







