GOOGLE AKHIRNYA BICARA Soal Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang! Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan catatan, Jumat (5/9/2025), Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Selanjutnya, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sekitar 9 jam.
Kasus yang menyeret nama pendiri Gojek ini langsung menyita perhatian publik, bahkan membuat Google Indonesia ikut buka suara.
BACA JUGA:DEMO HARI INI! #SelamatkanIndonesia Bergejolak di Jakarta, 17+8 Tuntutan Jadi Ultimatum ke Prabowo
Dalam keterangan resminya, pihak Google menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dengan proses pengadaan pemerintah.
“Kami tidak memberikan komentar terkait putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas kontribusi jangka panjangnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia,” ujar perwakilan Google saat dihubungi media.
Google juga menekankan perannya hanya sebatas penyedia teknologi, yang bekerja sama dengan reseller dan mitra lokal untuk menghadirkan produk ke pendidik serta siswa.
“Proses pengadaan Chromebook oleh pemerintah dilakukan langsung dengan pihak ketiga, bukan dengan Google,” tegasnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Nadiem diduga aktif terlibat sejak Februari 2020. Kala itu, ia menggelar pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah.
Beberapa pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa produk Google, seperti Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dipakai dalam proyek TIK. Bahkan, pada 6 Mei 2025, Nadiem disebut mengadakan rapat virtual tertutup dengan pejabat tinggi Kemendikbudristek. Rapat itu membahas detail pengadaan Chromebook meski proyek TIK belum resmi berjalan.
Tak hanya itu, Kejagung menyebut Nadiem juga menanggapi langsung surat tawaran dari Google. Padahal, tawaran serupa sebelumnya ditolak oleh menteri pendidikannya yang lama. Penolakan kala itu didasari hasil uji coba tahun 2019, yang menunjukkan Chromebook tidak efektif di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Meski namanya ikut disebut, Google menegaskan kembali hanya menyediakan teknologi, tanpa campur tangan dalam proses tender maupun pengadaan pemerintah.
Kasus ini kini jadi sorotan nasional. Publik menunggu langkah hukum berikutnya terhadap Nadiem, sementara Google berusaha menjaga citra sebagai mitra teknologi pendidikan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad