WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penuntutan perkara dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Melayu Kabupaten Banjar dengan dua tersangka berinisial FR dan MZ dipastikan dihentikan.
Hal ini seiring disetujui usulan penghentian penuntutan di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur A.
Disetujuinya usulan RJ ini sendiri berdasarkan ekspose penghentian penuntutan yang dilaksanakan pada Selasa (1/9/2025).
Baca Juga
Seluruh Gedung di Banjarmasin Harus Dicat Putih, Mulai 1 September
Hadir dalam kegiatan ekspose tersebut, Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH dan Wakil Kepala Kejati Kalsel Ikhwan Nul Hakin SH.
Adapun kronologi perkara yang sempat menjerat tersangka FR dan MZ ini terjadi pada Selasa (10/9/2025) di seputaran Desa Melayu Kabupaten Banjar.
Berawal ketika pada saat itu para tersangka sedang nongkrong di atas jembatan bersama dengan saksi Muhammad Mustofa dan Saiyid Hasan beserta beberapa teman lainnya kemudian membubarkan diri hingga pulang ke rumah masing-masing.
Namun tidak lama kemudian, saksi Muhammad Mustofa mendatangi para tersangka dan memberitahukan bahwa saksi Saiyid Hasan terlibat cekcok dengan saksi korban berinisial F di lokasi awal nongkrong.
Tersangka FR dan MZ pun langsung bergegas mendatangi saksi korban yang kemudian melarikan diri hingga ditemukan di bawah jembatan tempat para tersangka awalnya nongkrong.
Kemudian tersangka FR mengambil sebilah senjata tajam (sajam) dan mengejar korban yang akhirnya ditemukan di depan sebuah warung.

