Praktisi Hukum Kalsel Desak Senator Hidayatullah Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan Seksual

Meski demikian, ia juga mengingatkan publik agar tidak serta-merta menghakimi.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi.

BACA JUGA: Prabowo ke China, Fitur Live TikTok Mendadak Aktif Lagi Setelah 4 Hari Mati Suri

“Artinya, seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya.

Sebagai putra daerah Kalsel, ia menekankan bahwa setiap pejabat publik asal Kalimantan Selatan membawa nama baik daerah di kancah nasional.

Oleh sebab itu, klarifikasi yang tegas, transparan, dan elegan sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik serta marwah Kalsel.

“Saya sampaikan ini sebagai bentuk keprihatinan sekaligus seruan moral agar persoalan ini segera diluruskan secara proporsional sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutupnya. (wartabanjar.com/*)

Editor: Yayu