WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Para penumpang penerbangan internasional yang tiba di Indonesia kini wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025. Aturan baru ini pertama kali berlaku di tiga bandara utama Tanah Air: Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, dan I Gusti Ngurah Rai Bali, serta Pelabuhan Internasional Batam.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, sekaligus mempercepat layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina hanya dalam satu aplikasi terintegrasi.
Semua Proses Terpusat di “All Indonesia”
Lewat aplikasi ini, penumpang dapat mengisi arrival card sejak tiga hari sebelum terbang, atau langsung setelah mendarat. Formulir mencakup data keimigrasian, barang bawaan, kondisi kesehatan, hingga hewan atau tumbuhan yang dibawa.
BACA JUGA:IBU ANA JADI IKON DEMO 280825! Bagi Air untuk Massa, Dapat Julukan “Kartini Jalanan” dari Netizen
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan, aplikasi ini adalah “lompatan besar pelayanan publik digital” karena lebih cepat, aman, ramah bagi lansia, difabel, hingga anak-anak.
Sinergi Imigrasi, Bea Cukai, dan Kesehatan
Tidak hanya mempersingkat antrean penumpang, sistem ini juga menghapus kebutuhan pengisian e-CD (electronic customs declaration). Seluruh proses kepabeanan otomatis terhubung dalam All Indonesia.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, sistem ini penting untuk melancarkan arus barang sekaligus mencegah penyelundupan.
