WARTABANJAR.COM – Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel.
Disdikbud Kalsel menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah strategis dalam membina peserta didik agar tetap dapat menyalurkan pendapatnya dengan cara yang tepat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan.
Baca Juga
Hindari Jalan Lambung Mangkurat, Cek Rekayasa Arus Lalu Lintas Saat Aksi Unjuk Rasa
“Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, pembinaan partisipasi siswa dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya,” ujar Galuh Tantri, Banjarbaru, Senin (1/8/2025).
Melalui surat edaran tersebut, Disdikbud Kalsel menekankan bahwa:
Hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Peserta didik SMA/SMK masih berada dalam masa tumbuh kembang sehingga membutuhkan bimbingan, pendampingan, dan perlindungan.
Perlindungan terhadap peserta didik menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali.
